Modus Baru Pengedaran Keripik Pisang Narkoba , 1 Bungkus Harga Rp 6 Juta

Penggerebekan rumah produksi keripik pisang narkoba (Instagram Polda Jogja).

Modus Baru Pengedaran Keripik Pisang Narkoba , 1 Bungkus Harga Rp 6 Juta

Prolite – Modus pengedaran narkoba menggunakan keripik pisang narkoba di Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul berhasil di bongkar.

Penemuan rumah produksi keripik pisang narkoba sebelumnya berhasil di bongkar di daerah Potorono, Bantul.

Personel gabungan Mabes Polri dan Polda DIY melakukan penggerebekan pada rumah produksi keripik pisang tersebut pada Kamis (2/11) malam.

Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku dan empat pelaku masih buron.

Humas Polri
Humas Polri

Para pelaku yang berhasil diamankan diantaranya MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga, BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distributor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.

“Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang, dimana di dalamnya mengandung narkoba,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, .

Narkoba yang di kemas bukan hanya dijadikan keripik pisang namun juga adalam bentuk botol happy water.

Para pelaku memasarkan keripik pisang narkoba tersebut secara online, untuk harga yang dipasarkan berbeda-beda.

Untuk narkoba jenis happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta per botolnya.

Sedangkan untuk Narkoba yang dijual dalam bentuk keripik pisang pun bervariatif mulai dari 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram.

Harga yang dibandrol untuk keripik pisang tersebut mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta perbungkusnya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba, di mana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.

“Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika. Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO,” tambahnya.

Mantan Kabaintelkam Polri itu menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus ini bermula saat tim saber dari Satgas Pemberantas Narkotika Mabes Polri mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.