“Pagi ini ada ungkap narkoba dengan modus operandi sudah berkembang. Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang, dimana di dalamnya mengandung narkoba,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.

Narkoba yang di kemas bukan hanya dijadikan keripik pisang namun juga adalam bentuk botol happy water.

Para pelaku memasarkan keripik pisang narkoba tersebut secara online, untuk harga yang dipasarkan berbeda-beda.

Untuk narkoba jenis happy water dijual dengan harga Rp 1,2 juta per botolnya.

Sedangkan untuk Narkoba yang dijual dalam bentuk keripik pisang pun bervariatif mulai dari 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram.

Harga yang dibandrol untuk keripik pisang tersebut mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta perbungkusnya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba, di mana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.

Rizki Oktaviani
Editor