Miris, Kejahatan Seksual Demi Kepuasan Diri

BANDUNG, Prolite – Saat ini makin maraknya tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Bandung Raya. Baik di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi dan sekitarnya.
Mulai maraknya kejahatan yang terjadi, seperti pengeroyokan, geng motor, bahkan sampai pelecehan seksual. Masyarakat mulai resah, keamanan dan ketertiban di daerahnya sudah mulai tidak kondusif.
Belum lama ini seorang pemuda di Kabupaten Bandung ditangkap karena melakukan tindak pelecehan seksual. Inisial RH (20) ditangkap usai melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan yang di lakukan di jalanan.
Ia sengaja berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korbannya. Setelah tertangkap, diketahui aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Bandung.
Dia terciduk setelah ada laporan dari korban yang notabene masih di bawah umur pada 7 Januari 2023 lalu.
Dikutip dari beberapa sumber berita media online yang beredar, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo setelah mendapatkan laporan tersebut, timnya melakukan penyelidikan.
“Baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023 kepada polsek dan polsek melakukan penyelidikan bersama korban sampai betul-betul identitas si pelaku teridentifikasi,” terangnya dikutip dari ANTARA.
Modusnya, lanjut Kusworo, pelaku berkendara sendirian lalu mendekati korban yang diincarnya. Setelah posisinya dekat dan sejajar dengan korban, dia langsung melakukan pelecehan.
“Di mana korban tersebut adalah wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya menyentuh payudara korban,” terang Kusworo, dalam saat pengungkapan kasus pelecehan seksual RH di Mapolres Bandung.
Dijelaskannya bahwa pelaku melakukan tindakan kejahatan pelecehan seksual itu demi kepuasan diri. Setelah melakukannya, pelaku langsung kabur tancap gas.
Dalam laporan korban, pelaku melakukan kasinya pada 30 Desember lalu di sekitar Cikancung. Setelah teridentifikasi, polisi lalu berhasil membekuknya.
Pelaku di jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dengan maraknya kejadian tindak kriminal seperti ini, diharapkan warga masyarakat untuk selalu waspada. Jika melihat ataupun mengalami tindak kriminalitas, harap segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (*/red)