Usai Terima Laporan , Minimarket di Gegerkalong Disegel Satpol Kota Bandung

Usai Terima Laporan , Minimarket di Gegerkalong Disegel Satpol Kota Bandung
Prolite – Geger minimarket yang berada di gegerkalong di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Beberapa waktu lalu sempat ramai video yang memperlihatkan beberapa muda mudi terlohat masih nongkrong meski sudah larut malam.
Aa Gym mengeluhkan adanya pemuda-pemudi yang berkumpul hingga larut malam di minimarket dekat lingkungan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid Bandung yang menjadi asuhannya.
“Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yang kurang pas sampai larut malam di samping masjid dan sekitar pesantren,” ucapnya.
Usai viralnya video tersebut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya usai menerima aduan dari masyarakat langsung memeriksa ke lokasi laporan.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.
Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.
“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.
Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.
Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.