MI Mucikari Prostitusi Online Diamankan

Prostitusi Daring

JAKARTA, Prolite – MI adalah terduga pengelola bisnis prostitusi online melalui media sosial Facebook. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pemuda berinisial MI (22) asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra menjelaskan bahwa MI di sini berlaku sebagai mucikari yang mengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook.

Petugas berhasil mengetahui di mana lokasi MI pada tanggal 8 Juni 2023 di salah satu hotel yang berada di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah petugas mengetahui lokasi MI saat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MI dan di bawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Angga menjelaskan petugas mengamankan terduga pengelola prostitusi daring karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah , dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terkuak bahwa MI berada di salah satu hotel yang berada di kawasan Sunter karena hendak menawarkan seorang wanita dengan inisial TFK dengan harga Rp kepada pria hidung belang.

Jika Transaksi itu berhasil MI akan mendapatkan keuntungan dari menawarkan TFK sebesar Rp . MI juga menjelaskan bahwa aksinya untuk menjajakan para wanita kepada pria hidung belang sudah terjadi sebanyak 10 kali.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali,” kata Angga.

Setiap aksi yang dilakukan MI untuk menjajakan wanita kepada pria hidung belang maka MI akan mendapatkan upah dari setiap transaksinya.

Karena perbuatannya MI menjadi mucikari maka MI akan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dan terancam pidana penjara satu tahun empat bulan. (*/ino)