Menikah Di KUA, Langsung Dapat Kartu Keluarga

KUA

Menikah Di KUA, Langsung Dapat Kartu Keluarga

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan Kota Bandung melalui Disdukcapil mempunyai program, dimana saat menikah di KUA maka setiap pasangan pengantin akan langsung memiliki kartu keluarga (KK).

“Nah kalau di pengadilan agama, kerjasamanya begitu bercerai 24 jam kemudian, kartu keluarga udah langsung pisah, itu mah layanan Dukcapil,” ucap Farhan saat ditanya kasus perceraian di kota Bandung meningkat.

Sementara itu Kepala Dinas Catatan Kependukan dan Sipil (Disdukcapil) Tatang Muhtar mengatakan sesuai arahan wali kota bahwa bekerja itu jangan terpaku dengan kegiatan yang ada di dinas saja.

Karena banyak potensi di lembaga-lembaga pengguna yang bisa dimanfaatkan. Salah satu hal yang sudah dilakukan adalah kolaborasi dengan pengadilan agama dalam pelayanan pencatatan administrasi kependudukan untuk update status data bagi masyarakat.

“Yang cerai maka melalui pengadilan agama, itu datanya sudah terupdate dan kartu keluarganya sudah bisa diterbitkan. Diterbitkannya di kantor pengadilan agama, kenapa bisa begitu? Karena kita ada kolaborasi dimana operator yang ada di pengadilan agama itu mereka dilatih diberikan kemampuan dan oleh kita diberikan akun salaman terbatas untuk update kartu keluarga,” jelasnya.

“Sehingga mereka sudah bisa mengoperasikan atas akses yang sudah kita berikan ketika surat cerainya diterbitkan maka berdasarkan surat cerai itu data status update keluarganya dalam hal ini cerai, suami isterinya ini otomatis sudah bisa berubah di kartu keluarganya,” bebernya.

Lanjut Tatang, semangat kolaborasi ini sedang kita dilakukan juga di Kantor Urusan Agama dengan nama program ‘Siapa’ (Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan dengan Pengadilan Agama).

Saat ini program tersebut sedang dikembangkan dengan 30 Kantor Urusan Agama.

Masih kata Tatang dari 30 ini tercatat baru 14 KUA update atau sudah berjalan.

“Kenapa karena ini menyangkut dari kemampuan para operator, prinsipnya sama dengan apa yang sudah dilakukan di pengadilan agama ini yang pertama. Selanjutnya dengan kantor urusan agama baru 14,” tandasnya.

Sekali Tatang menyampaikan ketika warga masyarakat melakukan mencatat perkawinan di KUA yang statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin maka update keluarganya sudah bisa berubah dan kartu keluarganya bisa diterbitkan di Kantor Urusan Agama.

Angka perceraian di Kota Bandung terus meningkat, penyebabnya mulai dari perselisihan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi online (Judol) hingga salah satu pasangan kabur dari rumah.