Mario dan Shane Menjalani Sidang Pertama

JAKARTA, Prolite – Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah menjalankan sidang pertamanya pada hari Selasa (6/6). Sidang perdananya tidak di hadiri oleh kedua orang tua Mario Dandy.

Sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu berlangsung aman. Kuasa Hukum dari Mario Dandy menjelaskan bahwa bapaknya tidak bisa hadir dikarenakan sudah masuk rutan KPK sedangkan ibunya tidak cukup kuat untuk menghadiri sidang anak tersayangnya.

Lain halnya dengan Mario Dandy, keluarga dari Shane Lukas tampak hadir dalam sidang pertamanya. Bahkan keluarga dari lampung pun ikut hadir dalam sidang pertama ini, seluruh anggota keluarga Shane hadir untuk memberikan semangat kepada Shane Lukas.

Keluarga dari Shane mengklaim bahwa, Shane Lukas tidak bersalah dia hanya dia ajak oleh Mario Dandy. Keluarga Shane berharap tidak dijatuhkan hukuman yang berat oleh majelis hakim.

Diketahui Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, maka dari itu Mario di jerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subside 535 ayat 2 KUHP, subside 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain Mario dan Shane masih ada 1 lagi yang terlibat kasus penganiayaan terhadap David yakni AG (15). AG sudah lebih dahulu menjalani sidang dan sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

AG terbukti bersalah karna turut serta dalam Penganiayaan terhadap David Ozora. Namun AG akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas vonis yang sudah di jatuhkan kepada AG. (*/ino)