Lewat Tenggat, Bandung Zoo Bakal Disegel

Bandung Zoo

BANDUNG, Prolite – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa surat teguran dan surat peringatan (SP) 1 kepada Bandung Zoo diperkirakan jatuh pada tanggal 25 Juli bersamaan itu Pemkot akan menyegel aset Bandung Zoo tersebut.

“Kita ada SP bulan Mei untuk merencanakan mengkoordinir pengamanan aset kebun binatang jadi sesuai SOP kemendagri no 4 2011 disitu ada pengamanan aset kita lakukan teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari, SP 1 7 hari, SP 2 3 hari, dan SP 3 1 hari jadi kalau kita hitung dari Jumat kemarin sampai dengan SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 juli itu hari kerja baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan pengosongan penghentian kegiatan operasional dan sebagainya,” jelas Rasdian, di Bale Kota Senin (11/6/2023).

Perlu diingat kata Rasdian, bahwa yang akan disegel hanya saja asetnya saja yang memang milik Pemkot Bandung, bukan kebon binatangnya.

“Kebun binatangnya kan bisa milik siapa saja, tapi nanti itu bagian hukum. Kita SOP saja, surat teguran, yang menerima disana tanda terima disana kita pastikan. Nanti setelah SP disegel semua,” tandasnya.(kai)