Ledia Hanifa Minta PP No. 28 Tahun 2024 Dicabut

Ledia Hanifa - PP No. 28 tahun 2024

Ledia Hanifa: PP No. 28 Tahun 2024 Seperti Menormalisasi “Zina” di Kalangan Pelajar

BANDUNG, Prolite – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut mengerikan dan meminta agar pemerintah mencabut PP No. 28 tahun 2024 terkait menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Dikhawatirkan pengesahan PP No. 28 tahun 2024 tentang kesehatan itu, membuat pelajar dan remaja menormalisasi perbuatan zina.

Karena itu kata Ledia, pemerintah harus mencabut PP no. 28 tahun 2024 ini.

“Kita mendesak pemerintah dalam tempo sesingkat – singkatnya mencabut PP no 28 tahun 2024,” tegasnya lantang.

Jelas Ledia, PP tersebut merupakan turunan undang – undang kesehatan pasal 103 yang menyebutkan tentang upaya kesehatan sistem reproduksi di usia sekolah dan remaja.

“Ini bikin deg-degan dan gemes, kenapa sih mesti difokuskan di usia tersebut. Kita tahu itu secara seksual sudah dalam proses sexually active yang mereka punya ketertarikan sudah mulai mendapatkan informasi-informasi,” jelas Ledia kepada redaksi, Kamis (8/8/2024).

Sebetulnya, lanjut dia, pembelajaran seksual itu bisa diatasi, dikomunikasikan yang baik dengan orang tua, guru pembimbing, konseling di sekolah dan orang-orang dewasa yang bisa dipercaya.

Dalam PP pasal 103 ayat 1 itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usai sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

“Diperjelas ayat 4 huruf e disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi,” ujarnya.

“Lantas kemudian, saya jadi berpikir anak sekolah disediakan alat kontrasepsi apa namanya? Mau disuruh zina? Kan gak begitu,” ucapnya lagi.

Masih kata politisi perempuan partai PKS ini, pendidikan itu harusnya membuat para siswanya beriman dan bertaqwa sesuai konstitusi di undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.

Pasal 3 kata dia menyebutkan tujuan pendidikan nasional juga beriman dan bertaqwa.

“Kita menyuruh anak-anak untuk beriman dan bertaqwa tapi menyediakan fasilitas melanggar ketentuan yang maha kuasa, apa namanya, mengerikan,” gerutunya.

Ledia mengimbau para orang tua dan semua pihak terkait lebih melindungi anak-anaknya.

“Mari kita lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan dan regulasi sehingga menyebabkan anak-anak rusak. Sekarang juga pemerintah harus mencabut PP tersebut. Selamatkan anak kita selamatkan anak-anak Indonesia,” tutupnya.