Sebetulnya, lanjut dia, pembelajaran seksual itu bisa diatasi, dikomunikasikan yang baik dengan orang tua, guru pembimbing, konseling di sekolah dan orang-orang dewasa yang bisa dipercaya.

Dalam PP pasal 103 ayat 1 itu disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usai sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

“Diperjelas ayat 4 huruf e disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi,” ujarnya.

“Lantas kemudian, saya jadi berpikir anak sekolah disediakan alat kontrasepsi apa namanya? Mau disuruh zina? Kan gak begitu,” ucapnya lagi.

Masih kata politisi perempuan partai PKS ini, pendidikan itu harusnya membuat para siswanya beriman dan bertaqwa sesuai konstitusi di undang-undang tentang sistem pendidikan nasional.