Langgar UU Kesehatan, Penjara 10 Tahun!

Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan UU Kesehatan (dok Kementerian Kesehatan).

DPRD RI Mengesahkan UU Kesehatan 

JAKARTA, Prolite – DPR RI mengesahkan UU Kesehatan melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan apabila mengabaikan pasien dalam situasi gawat darurat.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyambut baik UU Kesehatan yang baru saja di sahkan itu.

Dengan disahkannya UU Kesehatan maka akan membantu mereformasi layanan kesehatan di Indonesia

UU tersebut akan menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Apabila kewajiban yang diatur dalam kedua pasal tersebut dilanggar maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp .

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.