KPU Kota Bandung Batasi Pengantar Paslon Pilwakot

KOTA BANDUNG, Prolite – Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianty setelah meyakinkan bahwa pihaknya akan menjalankan keputusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 dan pertimbangan hukum 70/PUU-XXII/2024 seperti intruksi KPURI melalui surat perintah dengan nomor : 1692/ tentang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan wali kota dan wakil wali kota.
“Yang bisa mengusung tunggal sekitar tujuh sih, yang punya kursi di dprd kecuali PSI. Jadi karena memang mengacunya ke tadi suara sah, suara sah dari tiap partai politik, perolehan partai politik sendiri,” ucap Wenti usai gladi resik sebelum pendaftaran besok Selasa (28/8/2024).
Sebenarnya kata Wenti sudah ada paslon yang akan mendaftarkan namun karena ada agenda Munas maka partai yang bersangkutan batal mendaftar.
“Juga terkait masalah administrasi sehingga nanti kita kondisional, nanti akan terinformasikan. Ya kalau sejauh ini kan memang baru ada PKB dan Nasdem, terus Demokrat dan PDIP ya, untuk selebihnya kita lihat perkembangan dulu,” paparnya.
Masih kata Wenti pada penerimaan pendaftaran paslon b memang ada SOP-nya sih. Mulai dari masalah penerimaan pecalonan dilanjut sambutan iring-iringan seni budaya.
“Tentunya saya selaku ketua menyambut di sini. Dari pihak calon juga ada sambutan, baru penyerahan dokumen. Kemudian konferensi pers dengan calon bersangkutan,” ucapnya.
Untuk pengantar paslon sendiri Wenti mengaku sudah melakukan pembatasan.
“Ya dibatasi untuk pengantar dari calon sendiri. Karena memang secara kapasitas ruangan juga kan tidak mencukupi, sehingga nantinya tiap calon itu paling total dengan calon sendiri sekitar 52 orang. Yang masuk ke dalam ruangan sekitar 12 orang termasuk calon terus yang 40 orang di luar gitu. Nah kalau misalnya lebih dari itu, tidak bisa masuk gitu ke area sini gitu. Kami tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan, bagaimana memitigasi kerawanan di dalam proses tahapan pendaftaran pencalonan ini,” tegasnya.