KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Ridwan Kamil belum di Jadikan tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB (istimewa).

KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Prolite – Komisi Penanggulanagn Korupsi (KPK) sudah merilis nama-nama tersangka yang terlibat dalam korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam rilis yang dilakukan oleh KPK di Gedung Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3), nama Ridwan Kamil tidak masuk dalam 5 nama tersangka.

Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diketahui sudah dilakukan pennggeledahan terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi Bank BJB oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (10/3).

Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum untuk manatan Gubernur Jawa Barat yang biasa di sapa Kang Emil.

Kang Emil hingga belum menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi dalam hal ini juga menjelaskan bahwa Kang Emil akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terkasit dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

Bukan hanya Ridwan Kamil aja namun nama-nama yang diduga ada hubungannya dengan perkara penyalahgunaan dana iklan Bank BJB juga turut di lakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.