Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Perubahan Kedua Perda Administrasi Kependudukan
BANDUNG, Prolitenews — DPRD Kota Bandung melalui Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menerangkan bahwa Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik. Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, mengingat telah berlakunya lebih dari 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Radea menilai bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan