Radea menambahkan Pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026, yang menyepakati agar komisi-komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Melalui perubahan Perda ini, Radea berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta menjadi payung hukum terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Radea Respati optimis Usulan Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait.

Rizki Oktaviani
Editor