Menurut Menteri Budi Arie, pengaturan ini menjadi penting karena teknologi AI yang terus berkembang dapat mengakibatkan bentuk gangguan informasi baru, termasuk di antaranya teknologi AI DeepFake.

“Melalui DeepFake, pengguna dapat memanipulasi gambar atau video sehingga mirip dengan orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan,” jelasnya.

Namun, potensi pemanfaatan AI sangat besar. Menurut Studi Forbes (2023), di berbagai negara, lebih dari 50 persen responden menggunakan AI untuk layanan pelanggan dan mekanisme penanganan penipuan.

Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan memberikan kontribusi sebesar USD366 Miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.

“Sektor informasi dan komunikasi, serta sektor perdagangan menjadi dua sektor dengan jumlah pekerja yang cukup banyak yang dibantu oleh AI. Di Indonesia, sekitar 26,7 juta tenaga kerja telah mendapatkan bantuan dari AI, yang setara dengan 22,1% dari total tenaga kerja pada tahun 2021,” tutur Menkominfo, mengutip data dari Litbang Kompas (2023).

Kementerian Kominfo Gencar Lakukan Program Literasi Digital

Budi Arie Setiadi (Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia) sedang menyampaikan tentang Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial – Biro Kominfo
Ananditha Nursyifa
Editor