Sebelumnya, beredar tulisan opini yang dimuat oleh Ayobandung.co dalam kanal Ayo Netizen, yang menggambarkan pengalaman warga kesulitan tersambung dengan Call Center Pemkot Bandung dan menilai respons layanan tergolong lambat.
Dalam tulisan tersebut, disebutkan adanya waktu tunggu panjang dan tidak tersambungnya panggilan ke operator.
Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari penulis artikel, diketahui bahwa nomor Call Center yang dihubungi bukanlah nomor resmi layanan darurat Pemkot Bandung, melainkan nomor 0811 812 0357 yang diperoleh dari hasil pencarian internet (googling).
“Nomor tersebut bukan Call Center 112 dan tidak berada dalam sistem Bandung Command Center. Karena itu, kami tidak dapat menjamin respons, alur penanganan, maupun keterhubungan dengan OPD jika masyarakat menghubungi nomor di luar sistem resmi,” jelas Yusuf.
Ia menambahkan, Call Center 112 memiliki mekanisme operasional baku. Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh agent, diverifikasi melalui konfirmasi data dan dokumentasi. Kemudian diteruskan secara real time kepada OPD, instansi, dan relawan sesuai jenis kegawatdaruratan, mulai dari kesehatan, kebakaran, kecelakaan, kriminalitas, hingga kebencanaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan