Kuliah umum Ketua KPK tersebut dihadiri oleh seluruh akademisi di lingkungan Yayasan Pendidikan Tinggi serta Yayasan Pendidikan Menengah Dasar Pasundan, mahasiswa serta Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, hadir pula Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Prof.Dr.H.M Didi Turmudzi M.Si, Ketua Milangkala ke 111 yang juga merupakan Direktur Pascasarjana Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU., ASEAN.Eng.
Dalam kuliah umumnya disebutkan jika pemberantasan korupsi harus dengan peran serta masyarakat, pasalnya pemberantasan korupsi atau konsep, apa pun yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi dikatakannya mustahil tanpa peran masyarakat.
“Pemberantasan korupsi memang harus dilakukan keroyokan. Jadi tidak ada artinya jika memberantas korupsi dilakukan sendiri – sendiri. Termasuk lembaga pendidikan serta masyarakat harus berada paling depan dalam konsepsi pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan