Kenali Child Grooming Sejak Dini, Lindungi Anak dari Manipulasi Seksual

Pelaku Child Grooming Akan Selalu Mengintai Anak di Sekitar Kita, Sudahkah Kita Waspada?
Prolite – Belakangan ini, istilah child grooming makin sering muncul di media, tapi sayangnya masih banyak yang belum benar-benar paham apa artinya. Banyak orang mengira grooming hanya soal kekerasan seksual yang terjadi secara langsung, padahal prosesnya jauh lebih panjang, halus, dan sering kali tak disadari oleh korban maupun orang di sekitarnya. Child grooming bekerja secara perlahan, lewat pendekatan emosional, manipulasi, dan relasi kuasa yang timpang.
Di era digital seperti sekarang, anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang sangat rentan. Media sosial, gim daring, hingga ruang chat privat bisa menjadi pintu masuk pelaku untuk membangun kedekatan. Karena itu, memahami child grooming bukan cuma penting untuk orang tua dan guru, tapi juga untuk masyarakat secara luas.
Apa Itu Child Grooming? Modus Manipulasi yang Perlu Diwaspadai
Secara psikologis, child grooming adalah proses manipulasi yang dilakukan orang dewasa atau pihak yang memiliki kuasa untuk membangun hubungan emosional dengan anak, dengan tujuan mengeksploitasi mereka secara seksual. Proses ini tidak terjadi secara instan, melainkan bertahap dan sistematis.
Pelaku biasanya memulai dengan bersikap sangat perhatian, menjadi pendengar yang baik, memberikan validasi emosional, hingga menghadirkan diri sebagai sosok yang “paling memahami” korban. Dari sini, pelaku perlahan menurunkan batasan, menormalkan percakapan atau sentuhan bernuansa seksual, dan meminta hubungan tersebut dirahasiakan.
Dari sisi hukum di Indonesia, child grooming bukanlah hal baru. Praktik ini telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam kerangka hukum ini, grooming dipahami sebagai bagian dari kekerasan seksual, meskipun belum selalu berujung pada kontak fisik.
Mengapa Pelaku Melakukan Child Grooming?
Pertanyaan ini sering muncul: kenapa seseorang melakukan grooming? Dalam psikologi, penting untuk memahami pola perilaku pelaku tanpa membenarkan tindakannya.
Pertama, pelaku cenderung memiliki kebutuhan kuat untuk mengontrol dan mendominasi. Anak dipilih karena berada dalam posisi rentan, minim pengalaman, dan lebih mudah dimanipulasi secara emosional.
Kedua, grooming sering berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Pelaku bisa saja berstatus guru, pembina, tokoh agama, senior, atau figur yang dianggap aman dan terpercaya. Relasi kuasa inilah yang membuat korban sulit menolak atau melapor.
Ketiga, beberapa pelaku memiliki distorsi kognitif, seperti membenarkan perilaku mereka dengan dalih “saling suka” atau “tidak menyakiti siapa pun”. Distorsi ini berbahaya karena mengaburkan fakta bahwa anak tidak pernah berada pada posisi setara untuk memberikan persetujuan.
Dampak Psikologis Child Grooming pada Anak
Dampak child grooming tidak berhenti ketika relasi tersebut terputus. Banyak korban membawa luka psikologis hingga dewasa.
Anak yang mengalami grooming berisiko mengalami kecemasan, depresi, rasa bersalah berlebihan, dan kebingungan identitas. Mereka sering menyalahkan diri sendiri karena merasa “ikut terlibat”, padahal seluruh proses dikendalikan oleh pelaku.
Dalam jangka panjang, grooming dapat merusak kepercayaan anak terhadap orang dewasa dan relasi interpersonal. Tidak sedikit korban yang mengalami kesulitan membangun hubungan sehat, trauma relasional, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Child Grooming sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti, menjelaskan bahwa praktik ini menyasar anak, terutama anak perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.
Data pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada rentang usia 14–17 tahun. Pola relasi ini sering berlanjut hingga dewasa dan bermetamorfosis menjadi eksploitasi seksual. Komnas Perempuan juga menyoroti dominasi cyber grooming, yang menjadikan ruang digital sebagai medium utama pelaku membangun kontrol terhadap korban.
Ratna menjelaskan bahwa pola grooming umumnya melibatkan pelaku yang memosisikan diri sebagai teman dekat, memberikan hadiah dan validasi berlebihan, meminta relasi dirahasiakan, memanipulasi rasa takut dan bersalah, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual.
Kasus dan Pentingnya Perlindungan Korban
Komnas Perempuan menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan pola child grooming, seperti dugaan pelecehan di pesantren Lombok Barat, kasus di sekolah di Sukabumi, serta sejumlah kasus yang terungkap melalui media digital. Kasus viral AM juga dinilai menunjukkan praktik grooming jangka panjang sebelum akhirnya terbongkar.
Fakta bahwa banyak kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun menunjukkan bahwa korban membutuhkan waktu panjang untuk merasa aman dan siap bersuara. Karena itu, ketika korban melapor, negara wajib memastikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan menyeluruh.
Dalam salah satu laporan yang disampaikan, Komnas Perempuan memastikan korban dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum melalui DP3A Kota Bekasi. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
Cara Mencegah Child Grooming: Peran Orang Tua dan Sekolah
Pencegahan child grooming membutuhkan peran aktif semua pihak. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka tanpa menghakimi, agar anak merasa aman bercerita. Edukasi tentang batasan tubuh, relasi sehat, dan keamanan digital juga sangat penting sejak dini.
Sekolah memiliki peran strategis dalam deteksi dini. Guru dan konselor perlu peka terhadap perubahan perilaku siswa, serta menciptakan sistem pelaporan yang aman dan ramah korban.
Komnas Perempuan merekomendasikan penerapan prinsip non-reviktimisasi sesuai UU TPKS, penyusunan pedoman nasional penanganan child grooming, serta penguatan literasi digital. Media dan platform digital juga diharapkan tidak menyalahkan korban dalam pemberitaan.
Child grooming bukan isu sepele, dan bukan pula tanggung jawab korban. Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang bekerja secara diam-diam, merusak, dan berdampak panjang. Dengan memahami polanya, meningkatkan kewaspadaan, dan membangun sistem perlindungan yang berpihak pada korban, kita bisa mencegah lebih banyak anak jatuh dalam jerat manipulasi.
Kalau kamu orang tua, guru, atau siapa pun yang peduli pada keselamatan anak, yuk mulai dari hal sederhana: dengarkan anak, percaya pada ceritanya, dan jangan pernah menyalahkan korban. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.