Kenaikan Harga BBM Mulai 10 Agustus 2024, Berikut Rincian Hargaya!

Ilustrasi kenaikan harga BBM per 10 Agustus 2024 (detikjatim).

Prolite – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di umumkan oleh Pertamina sejak Sabtu 10 Agustus 2024pukul WIB.

Kenaikan harga ini di umumkan melalui website resmi Pertamina, untuk wilayah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax ini terpantau di Jawa Baat dari harga Rp menjadi .

Sedangkan, di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, harga Pertamax dibanderol  per liter.

Berikut daftar harga BBM yang berlaku di Jawa Barat mulai 10 Agustus 2024:

  • Pertalite: Rp
  • Pertamax: Rp
  • Pertamax Green 95: Rp
  • Pertamax Turbo: Rp
  • Dexlite: Rp
  • Pertamina Dex: Rp

Pjs Corporate Secretary PertaminaPatra Niaga HeppyWulansari menjelaskan penyesuaian harga Pertamax dilakukan dengan mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).

Ia menambahkan sebelum Pertamina, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonubsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu,” jelas Heppy.

Heppy melanjutkan kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

“Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/ sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.