Kelompok Kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diubah Sistem KRIS

Kelompok Kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diubah Sistem KRIS
Prolite – Pengelompokan sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jika sebelumnya dalam BPJS Kesehatan ada pengelompokan kelas dari kelas 1, 2, 3 sesuai dngan iuran yang dibayarkan oleh peserta maka dalam waktu dekat akan diberlakukan KRIS.
Saat ini pemerintah sedang mlakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit.
Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Pertanyaannya, apakah iuran peserta BPJS akan meningkat dengan diterapkannya KRIS?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengaku, belum dapat memastikan terkait iuran peserta BPJS setelah KRIS diterapkan.
“Memengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” kata Asih dikutip CNBC Indonesia.
Untuk penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap pasalnya tidak semua rumah sakit memenuhi 12 standar indikator yang harus dimiliki disetiap rawat inap.
12 Indikator tersebut seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangannya.
Karena seriap rumah sakit tidak semua memiliki indicator tersebut maka dari itu pemerintah masih melakukan uji cona untuk penerapan KRIS di rumah sakit.
Tahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, hingga saat ini BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.
“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.
“Jadi BPJS menunggu karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.