Kejam ! Pasutri Lakukan Penganiayaan Pada Balita 14 Bulan Hingga Tewas

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat menghadirkan dua tersangka penganiayaan pada anak usia 14 bulan (Tribun Jabar).

Kejam ! Pasutri Lakukan Penganiayaan Pada Balita 14 Bulan Hingga Tewas

Prolite – Aksi tragis pasangan suami istri berinisial TM (26 tahun) dan RM (26 tahun) yang tega melakukan penganiayaan pada balita berusia 14 bulan hingga tewas.

Penganiayaan yang dilakukan pasutri pada 4 September 2024 ini mengakibatkan balita 14 bulan harus kehilangan nyawanya karena orang tuanya.

Penemuan mayat balita dalam ember cat di Jalan Sindangsari RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas mendapati informasi dari Polsek Cileunyi tentang temuan balita yang meninggal dunia sekitar pukul WIB, Rabu (4/9) lalu. Diduga korban mengalami tindak kekerasan karena ditemukan sejumlah luka lebam.

“Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat,” ujar Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman.

Korban penganiayaan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan mendapati hasil luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

Setelah hasil visum keluar pihak Polrestabes Bandung segera mengumpulkan semua keterangan dan memeriksa para saksi.

Menurut Budi, pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Kita tetapkan dua tersangka suami istri TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat,” kata Budi.

Budi menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya. “Korban dititipkan sejak usia empat bulan,” katanya.

Saat ini, kata dia, tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.