Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah. KDS menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
“Kami meyakini proses penyempurnaan ketiga Raperda ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.
Melalui pembahasan lanjutan bersama DPRD, Pemkab Bandung menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan, guna mendukung terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, maju, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan