Kasus Situs Judi Online Menyeret 2 Selebgram Asal Bandung

Ilustrasi situs judi online (acehonline.co).

Kasus Situs Judi Online Menyeret 2 Selebgram Asal Bandung

BANDUNG, Prolite – Lagi-lagi kasus situs judi online kembali menyeret Selebgram dan Youtuber asal Kota Bandung.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan dua tersangka kasus situs judi online di media sosial.

Kedua tersangka yang berinisial DS dan AF itu di tangkap karena adanya laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.

Dari masing masing tersangka situs judi online ini mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya.

“Kami lakukan patroli siber dan mendapatkan beberapa akun sosial media yang digunakan untuk promo judi online,” ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8).

Setelah melakukan penagkapan terhadap kedua tersangka ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi bahwa kedua pelaku mempromosikan link situs judi tersebut.

Kedua pelaku di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediaman masing-masing.

“Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu,” ucap Budi.

DS mempromosikannya situs judi online melalui akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.

Tersangka memanfaatkan followes temannya untuk membantu poromosi situs judi di akun Instagram pribadinya.

Ketika followernya mengklik link tersebut secara otomatis langsung masuk ke situs judi dan di situ lah nanti di arahkan untuk bermain judi onlinenya.

Sama halnya dengan DS, Youtuber AF pun melakukan hal yang sama ia melakukan promosinya melalui akun medsos miliknya.

AF sendiri mempromosikan tiga link situs judi online, baik DS maupun AF masing masing mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

Awalnya mereka berdua ditawari untuk promosi judi online karena di ajak oleh seseorang yang tidak ia kenal melalui pesan langsung di medsosnya.

Kedua tersangka DS dan AF sudah melakukan promosi situs judi online ini selama hamper satu tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.