Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah

Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah
Prolite – Beberapa waktu ini warga Kota Bandung di hebohkan dengan kasus tindak pencabulan oleh oknum guru di lingkungan sekolah SMK Pasundan 2 Bandung.
Korban dari tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah sudah melapor ke Polretsbes Bandung.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, Kamis (25/9/2025).
Nurindah mengatakan, laporan korban sudah disampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu atau (SPKT) dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan (baru) satu, ini (dari) alumni, datang (langsung) dengan keluarganya. Nanti diarahkan ke PPA, karena prosesnya masih panjang,” ujar Nurindah.
Kapolsek Andir, AKP Robby, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari para korban lainnya hingga seminggu ke depan.
“Karena kan pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami (dugaan) pelecehan seksual,” ujar Robby.
Bukan hanya itu namun para alumni SMK Pasundan 2 melakukan seruan aksi dengan sejumlah tuntutan diantaranya usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban.
Selain itu juga usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban, menuntut transparansi terduga penggelapan dana suling yang dilakukan salah satu guru.
Kemudian tuntutan lain adalah mengawal hasil rapat agar sesuai ekspektasi korban dan para alumni yang mulai geram serta menuntut semua diselesaikan kurang dari 1×24 jam.
Namun seruan yang dilakukan oleh para alumni berakhir tak bisa di temui karena kepala sekolah dan kesiswaan sedang dipanggil pihak Yayasan.
Adapun pernyataan sekolah, di antaranya sekolah mengecam keras dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun pencabulan.
Tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, norma agama, dan kode etik pendidik.
Kemudian, dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sekolah menjamin perlindungan bagi korban maupun aksi yang melapor, serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat, serius, dan bertanggung jawab.
Sekolah pun akan bertindak transparan dalam menangani kasus ini serta berkomitmen untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan berlaku.
Sekolah juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan.