Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon (Dok.Polda Jawa Barat).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu di Cirebon kini memasuki babak baru.

Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku dari 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu dari ke 3 plaku DPO yang selama 8 tahun ini.

Pegi alias Perong yang merupakan salah satu DPO berhasil diamankan pihak kepolisian di daerah Kota Bandung.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Polri membeberkan alasan aparat baru bergerak Kembali menangkap dan membutu tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Aryanto mengatakan bukan tanpa alasan polisi belakangan kembali memburu sosok ketiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

“Yang terjadi bukan begitu, yang terjadi bukan polisi ngejar orang 8 tahun kok gak bisa ketangkap-ketangkap. Kok baru sekarang setelah ramai baru ketangkap 15 hari,” kata Aryanto.

Aryanto menjelaskan ketiga nama DPO tersebut dikeluarkan penyidik usai mendapat pengakuan lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.

Saat itu, Polisi lantas mengeluarkan status DPO terhadap ketiga orang tersebut dengan nama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani.

“Hasil dari penyidikan itu maka Kapolres menyampaikan kami sudah menetapkan 11 tersangka, 8 orang sudah kami tangkap 3 masih DPO,” kata Aryanto.

“Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini,” sambungnya.

Sosok Pembeking Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut.

“Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu,” ungkap Aryanto.

“Dengan dicabutnya pengakuan bahwa 3 orang terlibat maka gugurlah daya untuk menjadi DPO itu, polisi enggak ngejar lagi selesai juga urusannya,” sambungnya.