Jubir Timnas AMIN Dibekuk: Diduga Tersandung Kasus Pajak dari Tahun 2019

Jubir Timnas AMIN

Prolite – Pada Rabu, 27 Desember 2023, Indra Charismiadji, yang menjabat sebagai juru bicara atau jubir Timnas AMIN, yang merupakan pasangan capres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Indra Charismiadji dihadapkan pada tuduhan penyalahgunaan pajak yang terkait dengan tahun 2019. Saat ini, politisi dari Partai NasDem tersebut menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Indra Charismiadji – ist

Segala aspek penangkapan dan penahanan Indra Charismiadji secara resmi dicatat dalam surat bernomor 25/

“Tersangka Nurindra B Charismiadji resmi ditahan di Rutan Cipinang sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan nomor PRINT – 25/, tertanggal 27 Desember 2023,” ungkap Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, sebagaimana dilansir oleh Antara pada hari Rabu (27/12/2023).

Selain ditangkap, Jubir Timnas AMIN tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ike Andriani dalam kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.

Kolase Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani – poskota

Kasus ini melibatkan perbuatan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam rentang waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra, yang dikenal sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani yang bertindak sebagai pengelola PT yang sama, diduga terlibat dalam penggelapan pajak.

Mereka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Mahfuddin menambahkan, “Akibat perbuatan ini, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp ,00.”

Dengan demikian, perkara ini mencakup tuduhan serius terkait dengan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang saat ini menjadi fokus penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kedua tersangka, termasuk Jubir Timnas AMIN, dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan.

Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindakan hukum ini mencerminkan seriusnya dugaan pelanggaran perpajakan dan pencucian uang yang mereka lakukan.

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji – Instagram

Perlu dicatat bahwa Jubir Timnas AMIN yang ditangkap dalam kasus pajak ini merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem.

Ia bertarung untuk merebut kursi DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

Kasus hukum ini tentu dapat berdampak serius terhadap karir politiknya dan menciptakan dampak yang lebih luas terkait integritas dan kepercayaan publik.