Selain ditangkap, Jubir Timnas AMIN tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ike Andriani dalam kasus tindak pidana perpajakan dan pencucian uang.
Kasus ini melibatkan perbuatan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam rentang waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra, yang dikenal sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani yang bertindak sebagai pengelola PT yang sama, diduga terlibat dalam penggelapan pajak.
Mereka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Mahfuddin menambahkan, “Akibat perbuatan ini, terjadi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan