JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar

JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar
Prolite – Kasus korupsi timah Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi itu sudah merugikan negara sangat banyak
Awal terbongkarnya korupsi timah bikin warga net tercengang pasalnya dana yang di korupsi tidak main-main mencapai Rp 300 triliun.
Senin (9/12) kemarin Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang ini diagendakan pembacaan tuntutan.
Dari hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa mendapatkan tuntutan mencangkup 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian senilai Rp 210 miliar.
JPU menyatakan suami dari Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap sejumlah faktor yang memperberat hukuman Harvey, termasuk sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis terkait pengelolaan timah di bawah PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey dinilai menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Berdasarkan dakwaan, Harvey juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi tersebut.
Dalam denda yang diberikan sebesar Rp 210 miliar tersebut Harvey harus membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 6 tahun akan diberlakukan.
Menurut JPU, ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Harvey juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.