Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) KBB, Yadi Azhar menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperoleh penghargaan kinerja penurunan stunting dengan nilai alokasi insentif fiscal sebesar Rp5.447.329.000,00, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.
“Namun, alokasi dana tersebut tidak tersalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.7/2024 tanggal 29 November 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak adanya aliran dana fiskal tesebut dibuktikan melalui hasil pemantauan realisasi penyaluran pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
“Penghentian penyaluran insentif fiscal dilakukan karena Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum,” katanya.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan