Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ismail Thomas, Anggota DPR PDI-P Dalam Sorotan Hukum

Ismail Thomas

JAKARTA, Prolite – Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tindakan Ismail telah mengakibatkan dirinya dijerat oleh jaksa dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas segera menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama periode 20 hari, mulai dari saat penahanan dimulai hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua langkah hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus Ismail Thomas Menjadi Perhatian Serius dan Menimbulkan Kontroversi

 

Cr. tribunnews

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, suatu tindakan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritasnya sebagai anggota DPR RI.

Kejaksaan Agung telah mengungkap bahwa pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memenangkan suatu perkara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang juga melibatkan terpidana Heru Hidayat.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ismail Thomas.

Diduga, Ismail Thomas melakukan pemalsuan dokumen tersebut dengan maksud mengambil alih usaha pertambangan di daerah Kutai Barat.

Dokumen palsu yang dihasilkan oleh Ismail Thomas menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya telah diberikan izin resmi untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Informasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diungkapkan pada Desember 2022 menunjukkan bahwa Ismail Thomas hanya memiliki kekayaan senilai Rp 9,8 miliar.

Meskipun terjadi peningkatan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total harta kekayaannya tetap relatif stabil.

Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Ismail Thomas akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan penuh keadilan dan akurat.

Rincian Kekayaan Ismail Thomas

Cr. kabarkubar

Berdasarkan informasi yang diberikan, kekayaan Ismail Thomas termasuk berbagai aset yang mencakup tanah, bangunan, mobil, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas. Berikut adalah rincian kekayaannya:

  1. Aset Tanah dan Bangunan:
    • Total 7 bidang tanah dan bangunan.
    • Nilai total aset tanah dan bangunan mencapai Rp .
  2. Mobil:
    • Memiliki delapan unit mobil.
    • Total nilai mobil mencapai Rp 828 juta.
  3. Harta Bergerak Lain:
    • Memiliki harta bergerak lain senilai Rp 381 juta.
  4. Kas dan Setara Kas:
    • Kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp .

Dengan total rincian tersebut, kekayaan Ismail Thomas tercatat sebesar Rp .

Terdapat kenaikan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, yaitu sejumlah Rp .

Rekam Jejak Ismail Thomas

Cr. swarakaltim

Rekam jejak Ismail Thomas mencakup sejumlah pengalaman dan peran dalam dunia pendidikan, pemerintahan, dan politik, seperti yang diuraikan berikut:

  1. Latar Belakang Pribadi:
    • Lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955.
    • Menempuh pendidikan dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
    • Pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970.
    • Pendidikan SMA di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
    • Melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, meraih gelar S1 Ilmu Hukum pada tahun 2003.
    • S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.
  2. Karir Politik dan Pemerintahan:
    • Menjadi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan.
    • Wakil Bupati Kutai Barat pada periode 2001-2006.
    • Bupati Kutai Barat selama dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016.
    • Anggota DPR RI pada periode 2019-2024.
  3. Kasus Pemalsuan Dokumen:
    • Pada Agustus 2023, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
    • Ia menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Rekam jejak Ismail Thomas mencerminkan perjalanan karir dan pengabdian dalam bidang pendidikan, pemerintahan, dan politik.

Kasus hukum yang menimpanya menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran.