Untuk ambulans jenazah itu sendiri tidak masuk klasifikasi ambulans, tetapi mobil jenazah. Seharusnya mobil jenazah sama putih hanya list hitam tulisan mobil jenazah. Baik ambulans ataupun mobil jenazah sama-sama kendaraan yang harus diprioritaskan.

Sedang untuk membedakan suara sirine kata Eka, silahkan orang beranggapan seperti yang banyak bersebaran di berbagai sosial media.

“Hanya yang ditentukan oleh juknis Kementerian Kesehatan bunyi ambulans itu satu suaranya low tune, itu seperti kalau kita nunggu kereta api lewat jadi soft ya tidak membengkak telinga karena kalau ambulans terlalu heboh apalagi terlalu kenceng dan bunyinya macam-macam bukan orang sekitar saja yang terganggu tapi kru ambulans, terutama pasien udah sakit tambah puyeng dengar sirine,” ucapnya.

“Jadi kalau saya ditanya mau emergency atau non emergency suara satu. Tapi kalau teman-teman punya data bahwa sirine ambulans emergency atau non seperti apa ya silahkan. Kalau saya berbicara by juknis dari Kementerian Kesehatan yang kebetulan saya juga ikut menyusun nya. Bahwa tidak ada spesifikasi bunyi ambulans,” tegasnya.