Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada

Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada
Prolite – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih tengah menjadi buah bibir di masyarakat.
Kenapa tidak pasalnya tersangka ini merupakan anak dari anggota DPR RI, semakin banyak deretan nama dari anak salah satu orang-orang penting melakukan kekarasan.
Setelah sebelumnya ada Mario Dandy yang merupakan anak dari anggota ditjen pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Kini hadir lagi perlakuan sewenang-wenang dari anak orang-orang penting. Anak anggota DPR RI melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga merenggut nyawanya.
Tersangka yang menganiaya kekasihnya ini diduga karena pertengkaran masalah orang ketiga dalam hubungannya.
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka bertengkar dengan kekasihnya berada di bawah pengaruh minuman keras hingga akhirnya penganiayaan terjadi.
Menurut hasil pemeriksaan Dini Sera Afrianti korban diduga tewas karena penganiayaan yang dilakukan sang kekasih di salah satu club malam di Kota Surabaya.
Jenazah Dini pun diketahui dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi. Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo pun mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan.
Ia mengungkapkan jika hasil pemeriksaan jenazah Dini Sera Afrianti (29) terdapat luka memar di bagian kepala belakang, iga, organ paru serta hati. Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan organ dalam, terdapat pula adanya resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri.
“Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja namun Dini juga mendapatkan bekas ban yang ada di tangannya. Dugaan sementara korban bukan hanya dianiaya namun juga di lindas menggunakan mobil oleh tersangka.
Tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, menurut pengakuannya Ronald sempat panik saat sekuriti memberitahu bahwa sang kekasih sudah tidak bereaksi.
Pihak kepolisian juga menyebutkan jika Ronald yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan CPR atau Cardiopulmonary Resuscitation kepada korban. Hal ini dilakukan karena Ronald masih sayang terhadap sang kekasih.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronal Tannur anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Andin meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakai yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Ronald sendiri diketahui tengah dalam masa penahanan di mapolrestabes Surabaya dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.