Imbas Fatwa MUI Penurunan Omzet Hingga 50% , Bisa Berdampak Pengangguran Tinggi

MUI Mengeluarkan Fatwa Produk Pro Israel Haram Dikonsumsi (istimewa).

Imbas Fatwa MUI Penurunan Omzet Hingga 50% , Bisa Berdampak Pengangguran Tinggi

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai produk pro Israel yang di pasarkan di Indonesia.

Menurut Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Dengan mengeluarkan fatwa ini sama saja kita mendukung untuk perjuangan kemerdekaan Palestina dengan menggunakan cara apa saja, salah satunya tidak membeli produk pro Israel.

Namun setelah fatwa mengenai haram untuk membeli atau bahkan mengonsumsi produk pro Israel para pelaku usa mulai menjerit.

Karena banyaknya masyarakat yang memboikot produk Israel dan pendukungnya di mana-mana.

Pelaku usaha buka suara perihal masalah tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, aksi boikot itu menyebabkan omzet mengalami penurunan, bahkan sampai  50%.

cnbc
cnbc

“Akibat aksi boikot, ada potensi penurunan penjualan ritel, bisa mencapai 50%. 20 persen produk yang dijual di ritel modern termasuk dalam kategori produk FMCG (fast moving consumer goods/ produk konsumsi) yang menyumbang pendapatan hingga 80%. Adapun 80% lainnya merupakan produk di luar kategori FMCG yang berkontribusi terhadap pendapatan ritel sebesar 20%,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11).

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Uswati Leman Sudi. Dia memproyeksikan, aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel akan menggerus transaksi di pasar modern hingga 50%. Sebab, mayoritas barang yang ada dalam boikot tersebut merupakan produk pareto.

Sebagai informasi, produk pareto merupakan barang yang berkontribusi hingga 80% dari produksi di pasar, namun kontribusi ke transaksi hanya 20%. Umumnya produk pareto adalah produk konsumer seperti shampoo, susu balita, dan minuman ringan.

Sebenarnya penurunan penjualan produk pareto di pasar-pasar modern karena ada isu yang kecil dan berkembang luas di mana-mana.

Sedangkan sebelum isu fatwa berkembang jumlah konsumen yang menggunakan produk tersebut sangatlah tinggi di masyarakat.

Dampak lain selain penurunan omset belum terlihat karena aksi boikot produk pro Israel baru berjalan kurang lebih seminggu.

Namun demikian, ia tetap mengingatkan dampak dari aksi tersebut dapat tertransmisi hingga ke pabrikan

Adapun dampak terburuk dari aksi boikot ini, menurut Roy maupun Uswati, ialah akan berdampak kepada pengurangan tenaga kerja di sektor manufaktur.

Uswati menegaskan, pabrikan tidak menentang aksi boikot yang dilakukan oleh masyarakat.

“Tapi, sebagian besar produk-produk dengan merek yang diboikot itu telah diproduksi di dalam negeri dan tidak memberikan sumbangan langsung kepada Israel,” ujar Uswati.

“Kami berharap aksi boikot jangan terlalu lama. Kami menanti pemerintah hadir untuk bisa menegaskan dampak boikot ini, agar tidak gamang,” ucapnya.