Imbas Aksi Kekerasan di Area SPBU Antapani, Polisi Berhasil Amankan 11 Orang Gerombolan Pemotor

Polisi berhasil mengamankan 11 anggota geng motor yang melakukan kekerasan di SPBU Antapani Kota Bandung (detik.com) .

Imbas Aksi Kekerasan di Area SPBU Antapani, Polisi Berhasil Amankan 11 Orang Gerombolan Pemotor

BANDUNG, Prolite – Beberapa waktu lalu viral aksi kekerasan yang dilakukan gerombolan pemotor kepada seorang warga di area SPBU Antapani depan Lapas Sukamiskin Kota Bandung.

Video CCTV yang memperlihatkan aksi brutal kelompok pemotor yang berawal dari ugal-ugalan di jalan raya.

Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut pihak kepolisan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui lebih jelas kejadian yang sebenarnya.

Tidak memerlukan waktu lama pihak polisi langsung berhasil menangkap 11 anggota berandalan bermotor yang sudah melakukan kekerasan terhadap warga di SPBU Antapani.

Aksi pengeroyokan di SPBU Lapas Sukamiskin Kota Bandung (istimewa).
Aksi pengeroyokan di SPBU Lapas Sukamiskin Kota Bandung (istimewa).

Dari ke 11 tersangka 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, kedua anggota gerombolan bermotor yang jadi tersangka adalah Ripa Adrian (23) dan RAR (16). Keduanya sudah dijebloskan ke penjara atas insiden bakum hantam yang terjadi pada Sabtu (4/11) pukul WIB tersebut.

“Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fiks melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11).

Ternyata para anggota bermotor sebelum menganiaya seorang warga di SPBU Antapani sudah menganiaya seorang supir pikap di depan Apartement Gateway Cicadas.

Korban supir pikap yang berinial FF dianiaya oleh segerombol geng motor di depan Apartement di jalan AH Nasution Kota Bandung.

Setelah menganiaya supir pikap para geng motor berlanjut konvoi dan berlanjut sampai terakhir pengeroyokoan terjadi di SPBU di Antapani depan Lapas Sukamiskin Bandung.

“Motifnya berselisih paham, mereka bersenggolan, kemudian muncul arogansi karena mereka iring-iringan. Mereka ini marah-marah, ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ungkapnya menambahkan.

Tersangka RAR yang merupakan anak di bawa itu harus ditetapkan sebagai tersangka karena nekat meletuskan airgun yang dibawanya sebanyak duakali kearah atas.

Hingga kini kepolisan masih mendalami atas kepemilikan senjata airgun yang dibawa RAR.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.