Iklan Kampanye di Media Boleh Mulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

KPU-iklan kampanye

Iklan Kampanye di Media Diperbolehkan 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

BANDUNG, Prolite – Kebijakan penyampaian iklan kampanye kali ini bagi media massa terbilang cukup longgar. Jika dulu Iklan hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini semua partai bisa beriklan.

Disela rapat koordinasi kampanye bersama media pada pemilihan umum tahun 2024, Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, iklan kampanye untuk media elektronik yakni radio dan televisi paling banyak perhari nya 10 spot. Untuk radio durasi 60 detik dan untuk televisi durasi 30 detik.

“Akan tetapi itu jatahnya parpol bukan caleg, kalau partai mau berbagi ke calegnya mangga, dan untuk iklan kampanye media cetak itu 810 mmk atau satu halaman koran apakah mau dipergunakan untuk parpol salah satu calon atau mau digunakan bareng-bareng itu kebijakan partai masing-masing per hari per partai,” tegas Suharti, Kamis (14/12/2023).

Sedang untuk media daring atau online hanya satu banner per hari, begitupun untuk di media sosial hanya 1 spot 30 detik per parpol per hari.

“Nah itu yang memang kita sampaikan ke media dan tidak boleh dilakukan hari ini nanti 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024. Itu dibiayai partai, kalau yang dibiayai KPU hanya untuk partai tingkat pusat itu pun dibatas. Tapi kalau parpol mau kampanye tiap hari mangga, yang penting dari rentang 21 januari – 10 febuari,” jelasnya.

Masih Suharti, persoalan hari ini yakni banyak caleg partai sekligus pemilik media dan aturan ini berlaku juga bagi mereka karena biaya iklan yang mereka keluarkan itu harus dilaporkan ke dalam dana kampanye.

“Misal iklan kampanye hari ini keluarkan Rp 100 juta itu harus dilaporkan. Dengan kebijakan ini semua media silahkan menetapkan daqn sosialisasikan standar tarif yang sama bagi semua parpol,” paparnya.

Suharti pun mengingatkan agar influencer tidak turut mengkampanyekan peserta pemilu atau peserta beriklan ke influencer, terlebih setiap peserta pemilu hanya boleh mempunyai 20 akun medsos dan medsos itu official bukan akun pribadi serta harus dilaporkan ke KPU.

“Dan satu hari setelah kampanye itu selesai akun itu harus ditutup makanya kita bekerjasama dengan google, facebook, instragram terkait hal tersebut, tapi itu ranahnya ada di bawaslu. Makanya sosialisasi masif dari kami, media komunitas pun tidak boleh melakukan kampanye komersial tadi, dan untuk advetorial itu pemberitaan harus berimbang makanya disebut iklan layanan non partisan paling sedikit satu artrikel per hari, tidak ada keberpihakan,” tutupnya.

Ditambahkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Adiyana mengatakan bahwa jika ada media yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda puluhan juta.

“Selain itu oleh KPI atau dewan pers, ada sanksi denda puluhan juta,” jelasnya.
Di Jawa Barat sendiri kata Adiyana terdapat 437 lembaga penyiaran dan bertambah menjadi 601. Di Kota Bandung sebanyak 77 LPI (43 radio dan 34 televisi,red).

Sementara Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu M Sopian mengatakan yang menjadi tantangan pemilu kali ini adalah pengawasan di media sosial. Karenanya dibutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran dilakukan parpol.