Hemat PPN : Rumah Harga Rp2-5 Miliar Lebih Terjangkau Mulai Bulan Ini

PPN

Prolite – Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah antara bulan November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa insentif ini akan diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi pemaparan Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 – nawacita

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Saat ini, kami telah meningkatkan insentif pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar, di mana PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk rumah yang dihargai Rp5 miliar, hanya bagian PPN sebesar Rp2 miliar yang akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 6 November 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna – Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI

Herry menegaskan bahwa insentif bebas PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama.

“Subsidi ini hanya berlaku untuk rumah pertama. Jadi, insentif ini memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti membeli rumah pertama dan mematuhi beberapa persyaratan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta per rumah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak.

Insentif tambahan berupa potongan biaya administrasi ini akan diberikan kepada MBR yang membeli rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

“Pemberian paket bantuan biaya administrasi ini akan dilakukan melalui metode reimbursement, di mana bank penyalur akan terlebih dahulu menanggung biaya administrasi, dan kemudian akan menagihkannya kepada satuan kerja yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” jelasnya.

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Arief Hermawan

Bantuan biaya administrasi akan diberikan kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori MBR hingga desil 8, dengan batasan pendapatan maksimal Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp7 juta untuk mereka yang belum berkeluarga.

“Bentuk bantuan ini mirip dengan subsidi uang muka, sehingga penerima manfaat MBR tidak hanya akan menerima uang muka sebesar Rp4 juta, tetapi juga akan mendapatkan bantuan administrasi sebesar Rp4 juta,” jelas Herry.