Hari Buruh, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jadi Aspirasi Utama

Hari Buruh, Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jadi Aspirasi Utama
BANDUNG, Prolite – Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Hermawan mengaku peringatan hari buruh atau biasa dikenal mayday pada tanggal 1 Mei lalu pihaknya tetap turun ke jalan.
Namun karena undang-undang cipta kerja adalah kewenangan pusat maka buruh tidak melakukan aksi demo hari buruh di Kota Bandung melainkan di Jakarta.
Sedang untuk di lokal Kota Bandung sendiri peringatan hari buruh digelar di Harris Hotel Festival Citylink pada Minggu 5 Mei 2024. Di mana 1500 pengurus serikat dan anggotanya dikumpulkan untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita menyuarakan aspirasi perda 4 tahun 2018 untuk direvisi. Perda ini sangat jelas posisinya muatan lokalnya bisa kita tuangkan dalam perda. Kita minta perda yang direvisi itu mau tidak mau harus menyesuaikan banyak hal,” kata Hermawan.
Aspirasi kedua yakni terkait BPJS kata Herman di perda ini tidak ada jaminan kehilangan pekerjaan. Namun buruh banyak di PHK tapi tidak mendapatkan jaminan pekerjaan lagi, karenanya buruh mendorong perda tersebut.
Lanjutnya aspirasi ketiga yakni muatan lokal yang sangat penting, karena prinsip buruh untuk upah sudah ditetapkan nasional sehingga tidak mungkin bisa negosiasi dengan pihak pemkot. Namun demikian Pemkot bisa memiliki kebijakan lakukan mengurangi pengeluaran buruh pekerja.
“Upah ditetapkan nasional tapi apa sih pemerintah kota bisa lakukan untuk mengurangi pengeluaran buruh pekerja. Misal bis bagi buruh sekarang kan 1 rupiah kalau dulu hanya 2 armada yang disiapkan oleh pemerintah kota sekarang 5 koridor bisa ditetapkan. Namun belum efektif semua maka kami minta direvisi cepat. Imi sudah berjalan 3 bulan tapi tapping baru bisa menggunakan BRI tapi tidak efektif,” keluhnya.
Begitu pun soal rusunawa kata Hermawan baru 50 unit, tapi itu mengurangi pengeluaran buruh karena hanya bayar Rp 125 ribu per bulan untuk air.
“Kalau ngontrak udah berapa ya, sekarang 500 – 700, nah sembako deleveri itu harus diperwalkan itu belum berjalan rumah belum nambah juga belum ada perwalnya. Kami mendorong perwal dikeluarkan di perda revisi ini, kami mendorong itu kalau undang-undang penyesuaian silahkan tapi kalau mulok karena kewajiban wali kota melalui perwal ada teknis menjabarkan tapi bagaimana supaya baik itu, kita dorong,” tutupnya.