Gunawan Sadbor Hibur Narapidana di Balik Penjara dengan Jogetan “Patuk Ayam”

Gunawan Sadbor hibur narapidana di dengan jogetan khasnya (Instagram @infojawabarat).

Gunawan Sadbor Hibur Narapidana di Balik Penjara dengan Jogetan “Patuk Ayam”

Prolite – Gunawan Sadbor yang belakang viral karena jogetan khas “Patuk Ayam” di akum media sosial TikTok.

Sadbor diketahui kini sedang ditahan di Satreskrim Polres Sukabumi karena keterlibatannya dalam promosi judi online melalui akun TikToknya.

Namun beberapa waktu lalu ramai di media sosial X atau Twitter memperlihatkan Gunawan Sadbor melakukan joget khasnya meski sudah menggunakan baju tahanan.

Dalam video tersebut memperlihatkan Sadbor mengenakan pakaian tahanan berwarna orange sedang berjoget di depan para tahana lainnya.

Tarian yang dilakukan Sadbor ia berusaha untuk menghibur para narapidana yang juga di tahan di dalam lapas.

detikjabar
detikjabar

Promosi judol itu dilakukan Sadbor melalui akun TikTok miliknya @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung. Dalam kasus ini, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang rekannya yang menjadi host live streaming.

Keduanya ditangkap sejak 31 Oktober 2024 di kediamannya di Kampung Babakab Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi selama empat hari.

Lebih lanjut, pemeriksaan keduanya di Malpores Sukabumi untuk mendalami modus promosi judol dari lewat akun TikToknya @Sadbor86. Akun dengan jumlah 695 ribu pengikut itu mempromosikan situs judi saat melaksanakan konten siaran langsung.

Dalam siaran langsung itu, Gunawan juga melibatkan lebih dari 300 warga di kampung untuk mendapat gift atau hadiah yang dikirim secara online. Adapun situs judol yang dipromosikan Sadbor sendiri yakni Flokitoto.

Akibat peristiwa ini, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Gunawan sadbor dan AS kini terancam pidana mekasial 10 tahun penjara.