Gugatan Cerai ke-3 Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Berikut Alasannya!

Gugatan Cerai ke-3 Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Berikut Alasannya!
Prolite – Sidang gugatan cerai Andre Taulany dan sang istri Rien Wartia (Erin) kembali di tolak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa.
Pasangan komedian Andre Taulany diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai kepada sang istri namun selalu ditolak Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama menolak gugatan cerai yang yang akrab di sapa pak Haji Andre itu karena PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan hukum (yurisdiksi) untuk menangani perkara tersebut.
Humas PA Tigaraksa, , menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin.
“Kalau bahasanya ditolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili),” ujar Sholahudin dikutip dari .
Menurutnya seharusnya yang menyelesaikan perkara perceraian sang komedian berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin yang sebagai pihak termohon.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan dihentikan.
Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.
Diketahui permohonan talak cerai yang dilayangkan Andre pertama kali pada April 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa dan hasilnya ditolak.
Tidak puas dengan hasil dari pengajuan pertama ayah 3 anak ini memilih menempuh jalur banding pada 25 September 2025, namun hasilnya juga tidak memuaskan karena putusan PA Tigaraksa menolak bandung tersebut.
Dan kini kembali Andre mengajukan gugatan cerai yang ketiga pada 9 April 2025 lalu dan terjadi lagi penolakan di hasilkan pada gugatan cerai yang di berikan Andre.