Gubernur Larang Gelar Acara Wisuda, Disdik Tak Larang Asal Tidak ada Pungutan

Ilustrasi wisuda (SHUTTERSTOCK).

Gubernur Larang Gelar Wisuda, Disdik Tak Larang Asal Tidak ada Pungutan

Prolite – Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengeluarkan instruksi tentang larangan pelaksanaan study tour hingga wisuda di semua jenjang Pendidikan.

Namun ternyata Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (Disdik) tidak melarang sekolah yang akan menggelar acara wisuda di tingkat jenjang Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan resmi kepada sekolah-sekolah terkait kegiatan tersebut.

“Dalam surat edaran itu, bukan berarti tidak boleh melaksanakan wisuda. Acara tersebut diperbolehkan, asal tidak memberatkan orang tua murid,” ujar Enjang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/5).

Menurut Enjang, acara seperti wisuda atau samenan di tingkat SD sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan. Ia pun mencontohkan pengalaman masa lalunya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

“Boleh melaksanakan samen kalau SD, tapi jangan memberatkan orang tua siswa. Laksanakan di sekolah seperti dulu, saya bawa nasi sendiri buat kolaborasi,” katanya.

Enjang menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun untuk melangsungkan acara.

Pernyataan memperbolehkan acara wisuda di jenjang Pendidikan dengan syarat dilakukan dengan sederhana dan dilingkungan sekolah, serta yang paling penting tidak adanya pungutan kepada orang tua murid.

Dia juga mengingatkan, bila acara tetap digelar di luar sekolah, hal itu bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama.

“Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” katanya.