Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Perlu Lebih Efektif
BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, mengatakan Raperda ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini. Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan