Farhan Pastikan Kota Bandung Tak Akan Naikin PBB

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung M Farhan memastikan di Kota Bandung tidak akan ada kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pasalnya kenaikan di tahun 2019 lalu hingga hari ini cukup signifikan.
“Tidak akan ada, naik di 2019 dan itu juga signifikan sekali, warga Bandung alhamdulilah balageur bayar PBB. Kenapa? karena kalau tertunggak tidak bisa jual beli atau pindah hak tanah tersebut, kalaupun tanah tersebut terkena pembebasan tanah. Pemerintah berhak gak dibayar kalau gak punya PBB,” tegas Farhan.
Farhan pun menyampaikan adanya surat himbauan dari Gubernur agar melakukan penghapusan denda dan utang pokok tagihan PBB kepada individual akan dibahasnya.
“Karena himbauan, kami akan menseleksi apabila penunggak PBB tersebut perlu dibantu, kami akan lakukan saran pak gubernur, dan sekalian juga kami memenuhi permintaan BPK terkait status jelas kepada setiap penundaan denda dan pokok terutang kepada kami beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Berbeda dengan PBB individu untuk PBB lembaga kata Farhan kebijakan itu tidak berlaku.
“Kalau lembaga tidak dihapus perorangan kita lihat, alasannya katakan wafat atau pewaris tidak mampu atau tidak ditempat, atau nilai bangunannya memiliki nilai sejarah tinggi, lain ceritanya,” tambahanya seraya mengatakan yang akan dihapus ada beberapa kategori dan saat ini masih disusun Badan Pendapatan Daerah.