“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” ujar Farhan.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Ini kejadiannya sudah lama lagi, ya,” lanjutnya.
Masih kata Farhan, penebangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, baik aturan Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dua-duanya. Karena kalau di Perda kan ada, Perda kota ada, dan Pemprov sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon,” katanya.
Ia juga menyebut dugaan penebangan tersebut dapat berkaitan dengan aturan lingkungan hidup. Pemkot Bandung, kata dia, membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut kepada penegak hukum lingkungan.
“Nah, ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan. Jadi, kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian. Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tegas Farhan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan