DPRD: Rotasi Mutasi Hak Eksekutif, Diawasi Oleh Legislatif

KOTA BEKASI, Prolite – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda menyoroti persoalan Rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan kewenangan penuh eksekutif, namun tetap berada dalam pengawasan legislatif.
Menurut Rizki, DPRD khususnya Komisi I memiliki fungsi kontrol untuk memastikan kebijakan kepegawaian itu berjalan sesuai aturan.
Pengawasan dilakukan bukan pada keputusan personalnya, melainkan pada prosedur dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan.
“Rotasi dan mutasi memang momen sepenuhnya eksekutif. Tetapi DPRD sebagai mitra pemerintah tetap memantau dan mengawasi apakah prosesnya sudah sesuai regulasi,” kata Rizki, saat dimintai keterangan langsung.
Rizki mengakui, informasi awal mengenai rotasi-mutasi tersebut justru diperoleh dari pemberitaan di media saja.
“Sejauh ini saya mengetahuinya dari media. Karena itu fungsi pengawasan tetap berjalan, memastikan prosesnya sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” cetusnya.
Lebih lanjut, kehadiran pejabat dari lintas instansi, termasuk figur berlatar belakang aparat penegak hukum seperti salah satu Eks Kasie Datun pada Kejaksaan Negeri Katingan yang masuk dalam struktur pemerintahan Kota Bekasi, tidak menjadi persoalan selama mekanismenya sah.
“Selama tidak melanggar aturan, silakan saja. Yang penting nanti kita lihat kinerjanya, apakah memperbaiki kualitas pelayanan publik atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Rizki menambahkan, DPRD tidak mencampuri hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan posisi pejabat. Namun, lembaganya tetap memiliki kewajiban memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap produk kebijakan pemerintah daerah.