Saat ini, kata Yana, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman,” katanya.
Yana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum.
Baca Juga : Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin
Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.
Pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan terkait kerja sama daerah antara Kota Bandung dan Kota Melbourne.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan