Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Beri Finger Heart

JAKARTA, Prolite – Diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim. Namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.
Setelah sidang putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Chandrawathi, kini giliran supir Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah memberikan vonis untuk kedua terdakwa. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (14 /2).
“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu. Bukan hanya Kuat Ma’ruf yang mendapatkan vonis namun Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan vonis tidak jauh berbeda dengan Kuat Ma’ruf yakni 13 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah atas turut serta perencanaan pembunuhan atas Brigadir J. Selama sidang vonis berlangsung ekspresi wajah Ricky Rizal terlihat datar bahkan sesekali menundukan wajahnya ke bawah.
Namun hal berbeda terjadi pada Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim yang diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.
Sebelumnya kuat terlihat tegar dan berdiri tegak dan tidak ada satu katapun yang disampaikan Kuat saat vonis 15 tahun penjara dibacakan oleh Hakim Ketua.
Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuat setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.
Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)