Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Pakai Air Pegunungan

Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Pakai Air Pegunungan
BEKASI, Prolite – Depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi wajib memakai air yang bersumber dari mata air pegunungan, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah.
Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, kewajiban penggunaan air pegunungan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan buat konsumen di Kota Bekasi.
“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, akhir Februari 2024 lalu.
“Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya,” imbuh dia.
Kebijakan ini juga selasar dan berdasarkan aturan yang sudah disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda).
Ia pun berharap seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda tersebut.
Saifuddaulah juga menegaskan bahwa nantinya instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.
“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah.
“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril,” kata dia.
“Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.