Revolusi Ekspor : Cadangan Devisa RI Menguat Rp900 Triliun dalam Sebulan!

Prolite – Dilansir dari , Potensi cadangan devisa Indonesia mengalami lonjakan signifikan sekitar Rp900 triliun setahun setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023.
Dalam perubahan tatanan ekspor hasil sumber daya alam (SDA), eksportir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bebas dari kewajiban memarkir DHE (Devisa Hasil Ekspor) di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Keputusan pemerintah ini terbukti sukses dalam waktu singkat. Dalam satu bulan pasca-PP 36/2023, sebanyak 64 eksportir telah memarkir dolar hasil ekspor SDA senilai USD605 juta atau sekitar Rp9,2 triliun (menggunakan kurs per dolar AS).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Saat ini, 64 eksportir telah bergabung dan total nilai DHE yang diparkir mencapai USD605 juta. Kami akan terus mendorong inisiatif ini bersama Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Langkah mengatur ulang penempatan Devisa Hasil Ekspor yang awalnya bebas di luar negeri dianggap sebagai lompatan besar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.
Peraturan baru ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri.
Tujuan utama adalah memperkuat cadangan devisa Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.
Langkah ini juga sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar tentang sumber daya alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Hasil ekspor SDA yang mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memiliki potensi besar, mencapai 203 miliar dolar AS pada tahun 2022.
Penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan dapat menguatkan cadangan devisa Indonesia, yang menurut perkiraan Menteri Koordinator Airlangga, bahkan dapat mencapai 100 miliar dolar AS.
Pertambangan adalah sektor dengan nilai ekspor SDA tertinggi, mencapai 44 persen atau 129 miliar dolar AS. Batu bara menjadi kontributor terbesar dalam sektor ini, mencapai 36 persen dari total ekspor.
Perkebunan menduduki peringkat kedua dengan nilai 55,2 miliar dolar AS, di mana kelapa sawit menyumbang sebagian besar.
Sektor kehutanan dan perikanan juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai masing-masing sekitar 11,9 miliar dolar AS dan 6,9 miliar dolar AS.
Perlu dicatat bahwa kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri tidak berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar.
Kebijakan ini umumnya menguntungkan eksportir UMKM yang memiliki nilai ekspor di bawah ambang batas tersebut.
Selain PP 36/2023, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan dua regulasi lain yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.
Pertama, Keputusan Menteri Keuangan nomor 272 tahun 2023 yang menambah jumlah pos tarif yang terkena kewajiban DHE sebanyak 260 pos, sehingga totalnya menjadi pos tarif.
Kedua, PMK 73/2023 yang mengatur penerapan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor.
Sanksi akan diberlakukan oleh Bea Cukai setelah menerima informasi dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Eksportir yang merasa dihukum secara tidak adil dapat mengajukan keberatan, dan jika terbukti memenuhi kewajiban, sanksi administratif akan dicabut.