Bupati Cilacap Tertangkap KPK, Uang Tunai Rp 160 Juta Jadi Barang Bukti
Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap beberapa proyek di daerah tersebut.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK berhasil menahan 2 orang tersangka terkait pemerasan dan gratifikasi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Para tersangka diduga mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Cilacap untuk digunakan sebagai THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda Kabupaten Cilacap).
Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali menegaskan agar setiap Penyelenggara Negara dan ASN agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apapun, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Namun ada yang mencuri perhatian dalam OTT KPK Bupati Cilacap yakni harta kekayaan dan koleksi mobil mewah yang bejejer di garasinya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, Syamsul tercatat memiliki dua unit mobil dengan nilai total sekitar Rp 1,4 miliar.
Kedua kendaraan tersebut terdiri dari satu unit minibus produksi Toyota tahun 2021 dan satu unit SUV keluaran 2024 dari merek yang sama.
Dilihat dari harga mobil tersebut minibus produksi 2021 tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 900 juta.
Yang kedua ada segmen MPV premium seperti Toyota Alphard atau Toyota Vellfire yang memang memiliki banderol mendekati Rp 1 miliar, tergantung varian dan kondisi kendaraan dan masih banyak lagi deretan mobil mewah tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan